Riau (PANTURATV.ID) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan langkah penegakan hukum guna menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum mereka pada Kamis, 29 Oktober 2026. Tercatat sepanjang tahun 2026 ini, pihak kepolisian telah menangani sebanyak 61 perkara kebakaran hutan dan lahan dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Dari puluhan kasus tersebut, total akumulasi luas lahan yang dilalap si jago merah mencapai 3.394,55 hektare, di mana wilayah Kabupaten Pelalawan tercatat sebagai daerah dengan cakupan luasan terbakar paling besar dibanding daerah lainnya.
Dilansir dari Metrotvnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, memaparkan bahwa proses penegakan hukum ini dijalankan secara konsisten untuk memberikan efek jera yang nyata serta menekan angka kasus serupa agar tidak terus berulang di Provinsi Riau. Berdasarkan data penanganan, sebaran kasus ini meliputi Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Siak, serta sejumlah wilayah kabupaten dan kota lainnya di Riau dengan status hukum perkara yang bervariasi mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas.
Mengenai komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan persoalan ini, Kombes Ade Kuncoro menegaskan secara langsung bahwa, ”Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh.”
Ia juga menambahkan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kendati penindakan hukum digalakkan secara masif, pihak kepolisian menyadari bahwa penanganan bencana kebakaran hutan tidak akan berjalan efektif jika hanya mengandalkan sanksi pidana semata. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif atau pencegahan dini tetap dijadikan prioritas utama di lapangan melalui kegiatan patroli rutin di kawasan rawan, pemantauan titik panas (hotspot), serta peningkatan koordinasi lintas sektoral bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait.
Sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat luas, Polda Riau juga telah memasang sejumlah papan peringatan di titik-titik bekas lokasi kebakaran sebagai pengingat akan beratnya sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Mengakhiri penjelasannya, Kombes Ade mengingatkan bahwa dampak dari kerusakan lingkungan akibat karhutla tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga sangat merugikan sektor kesehatan, perekonomian, hingga kelangsungan hidup masyarakat secara keseluruhan.













